Kalseltalks.com, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengajukan sebanyak 200 inovasi daerah untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah ini sebagai upaya melindungi hasil kreasi dan inovasi yang telah dihasilkan pemerintah daerah.(15/05)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni, menyampaikan bahwa seluruh inovasi tersebut sudah disahkan melalui Peraturan Bupati sebelum diajukan untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Salah satu inovasi yang telah dicatatkan adalah program komputer berjudul “Siap PD (Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah)” yang dikembangkan oleh Resty Faurina, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Balangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum, memberikan pendampingan dan konsultasi selama proses pendaftaran. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pencatatan hak cipta dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit, dan sertifikat langsung terbit secara digital dengan perlindungan selama 50 tahun.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi karya dan inovasi mereka melalui sistem kekayaan intelektual. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan pembangunan hukum yang inklusif di tingkat daerah.

