Kalseltalks.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi jasa konstruksi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025. Sosialisasi yang masuk dalam program Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, yang mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib. Dalam sambutannya, Mustajab menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Sosialisasi kali ini menyoroti Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur aspek-aspek penting terkait kontrak kerja dan perhitungan harga satuan, yang diharapkan dapat mempermudah pelaku jasa konstruksi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mustajab.
Ia menambahkan, pemahaman yang tepat terhadap peraturan ini sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban dalam kegiatan konstruksi, serta mendapatkan wawasan terkini terkait dokumen kontrak dan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan proyek.
“Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang maksimal dan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi para peserta untuk diterapkan di daerah masing-masing. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang jasa konstruksi di Kalimantan Selatan,” tutup Mustajab.
Dinas PUPR Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelaksanaan proyek infrastruktur guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Banua.

