BP3K-RI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

BP3K-RI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

Kalseltalks.com, Banjarmasin – Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kotabaru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada Rabu (16/4/2025).​

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, yang menyoroti proyek Peningkatan Struktur Ruas Jalan Lontar – Tanjung Seloka (K5-001) sepanjang 3,7 kilometer dengan nilai kontrak mencapai Rp13,7 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT SON berdasarkan kontrak Nomor 602.1/01/SP/BM-JLN/LTS/01.08/DPUPR/2023 dengan dua kali addendum.​

Dalam keterangannya, Muslim menduga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Pekerjaan jalan ini terindikasi tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Kualitas konstruksinya sangat buruk. Permukaan jalan cepat rusak, aspal tipis, pemadatan tidak merata, dan penggunaan material tidak memenuhi standar,” ujar Muslim.​

Fakta dalam “Dokumen Lengkap Proyek PUPR Kabupaten Kotabaru Tahun 2023” menguatkan laporan tersebut. Hingga kini, progres fisik proyek baru mencapai 51,34 persen, dengan keterlambatan mencapai 105 hari. Denda keterlambatan yang seharusnya disetorkan sebesar Rp989.517.000 pun belum dibayarkan.​

Kerusakan pada jalan yang baru dibangun juga tampak nyata. Sejumlah bagian jalan mengalami retak, berlubang, dan pengelupasan aspal, yang diduga akibat ketebalan aspal di bawah standar, serta pemadatan tanah yang tidak merata. Proyek juga disebut minim pengawasan teknis dan tidak ada pengujian mutu material secara memadai.​

Selain dugaan pelanggaran teknis, BP3K-RI juga mencium adanya pelanggaran tata kelola anggaran, seperti mark-up biaya, pekerjaan fiktif, hingga penggelembungan nilai kontrak. Kekurangan volume pekerjaan dibandingkan kontrak dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan turut memperkuat indikasi tersebut.​

Masalah lain yang disorot adalah buruknya pengelolaan pengadaan material. Proyek terlambat karena agregat Kelas A yang dibutuhkan tidak tersedia akibat telah dipesan oleh proyek lain di Tanah Bumbu. Upaya mengganti dengan material dari crusher lokal pun terkendala logistik. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan mitigasi risiko dalam manajemen proyek, termasuk dalam penyusunan Rencana Mutu Proyek (RMP) dan pengadaan material.​

“Kerusakan jalan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kami mendesak Kejati Kalsel untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan audit investigatif, serta menguji ulang mutu pekerjaan di lapangan,” tegas Muslim.​

Muslim juga menyoroti soal disposisi laporan yang sebelumnya diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel. Ia menilai hal itu tidak tepat dan berpotensi menghambat penanganan secara hukum. “Laporan ini kenapa dilimpahkan ke As Intel, seharusnya laporan ke As Pidsus Kejati Kalsel. Makanya untuk surat laporan kedua ini kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sesuai dengan surat yang kami tujukan supaya didisposisikan kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan,” ujarnya.​

“Harapan kami itu saja, karena kalau ke Intel kan tidak bisa LIT (penyidikan) langsung. Jadi surat kami ini kayaknya disposisinya tidak sesuai terus. Mudah-mudahan Ka Kejati Kalsel bisa memposisikan sesuai dengan tujuan surat kami kepada As Pidsus Kejati Kalimantan Selatan,” tambah Muslim.​

Sebagai bukti awal, BP3K-RI menyertakan dokumentasi kerusakan jalan serta hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *