Kotabaru – Upah Minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2026 ditetapkan sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai mencapai Rp3,9 juta. Penetapan tersebut menempatkan Kotabaru di posisi teratas, melampaui Kota Banjarmasin dengan UMK sebesar Rp3.855.894 dan Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037. Sementara itu, kabupaten lain di Kalimantan Selatan rata-rata menetapkan UMK pada kisaran Rp3,7 juta.
Capaian UMK tertinggi ini menarik perhatian publik karena dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat fondasi perekonomian daerah.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyampaikan bahwa kebijakan penetapan UMK tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para pekerja agar memperoleh penghasilan yang lebih layak. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya sebagai respons atas penetapan UMK tahun 2026.
Menurutnya, peningkatan upah minimum diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan UMK Kotabaru juga diproyeksikan berdampak langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang meningkat, aktivitas ekonomi di daerah diharapkan semakin bergerak, sehingga memberikan efek positif bagi sektor usaha dan lapangan kerja.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Kotabaru.
Dengan ditetapkannya UMK tertinggi di Kalimantan Selatan pada tahun 2026, Kabupaten Kotabaru kini menjadi salah satu daerah yang disorot dalam kebijakan pengupahan regional. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, serta pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.

